Standar Operasional Prosedur (SOP) BPK Bandung mengatur berbagai prosedur terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah Jawa Barat. Beberapa poin utama yang tercakup dalam SOP BPK Bandung antara lain:
- Prosedur Pemeriksaan Keuangan
- Menetapkan tahapan pemeriksaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
- Memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen dan objektif, dengan mengacu pada standar audit yang berlaku.
- Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Menyusun LHP berdasarkan temuan dan analisis hasil pemeriksaan yang dilakukan, yang mencakup temuan audit, rekomendasi, dan kesimpulan.
- Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada pihak yang terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga negara, dan masyarakat.
- Rekomendasi dan Tindak Lanjut
- Memberikan rekomendasi terkait perbaikan pengelolaan keuangan negara berdasarkan temuan dalam pemeriksaan.
- Memantau dan mengawasi tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan, untuk memastikan adanya perbaikan dalam pengelolaan anggaran negara.
- Proses Audit Kinerja
- Melakukan audit kinerja atas pengelolaan sumber daya negara oleh instansi pemerintah daerah dan lembaga terkait, guna menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomi penggunaan anggaran.
- Pelaporan dan Dokumentasi
- Menyusun laporan hasil audit secara tertulis dan mendokumentasikan semua data, bukti, dan hasil pemeriksaan yang relevan.
- Menjamin kerahasiaan data dan informasi yang bersifat sensitif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Menyusun prosedur terkait pengelolaan sumber daya manusia di BPK Bandung, termasuk pelatihan dan pengembangan kompetensi auditor untuk memastikan kualitas pemeriksaan yang tinggi.
SOP ini diterapkan untuk memastikan bahwa semua kegiatan BPK Bandung dilaksanakan dengan standar yang tinggi, efisiensi, dan transparansi dalam setiap tahap pemeriksaan keuangan negara.