BPK Bandung

Loading

Dasar Hukum

BPK Bandung, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Dasar hukum BPK Bandung mengacu pada peraturan-peraturan yang mengikat lembaga ini dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemeriksaan anggaran negara di wilayah Jawa Barat. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama BPK Bandung:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
    • Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK RI, termasuk BPK Bandung, dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang-undang ini menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun dalam menjalankan fungsinya.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran negara, yang menjadi objek pemeriksaan BPK. Dasar hukum ini mendukung peran BPK dalam memeriksa penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Undang-Undang ini memberikan landasan hukum terkait perbendaharaan negara yang juga menjadi fokus utama pemeriksaan oleh BPK, memastikan bahwa pengelolaan kas negara dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
    • Peraturan ini mengatur sistem pengendalian intern yang harus ada di setiap lembaga negara, termasuk di pemerintahan daerah. BPK Bandung memeriksa implementasi sistem pengendalian intern ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
  5. Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    • Peraturan ini menetapkan standar operasional yang harus dipatuhi oleh seluruh BPK, termasuk BPK Bandung, dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan dengan prosedur yang tepat dan akurat.

Dasar hukum ini memberikan landasan yang kuat bagi BPK Bandung dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di wilayah Jawa Barat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.