BPK Bandung

Loading

Sejarah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bandung merupakan salah satu perwakilan BPK Republik Indonesia yang memiliki tugas penting dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sejarah BPK Bandung seiring dengan pembentukan BPK RI sebagai lembaga negara yang independen dan profesional dalam mengawasi dan memeriksa keuangan negara.

BPK RI didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengatur peran BPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pemeriksaan keuangan negara, baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Sebagai bagian dari BPK RI, BPK Bandung memulai operasionalnya dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat.

Sejak awal berdirinya, BPK Bandung telah berfokus pada upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan transparan di Jawa Barat. Melalui pemeriksaan yang objektif dan independen, BPK Bandung berperan penting dalam membantu meningkatkan tata kelola keuangan di pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi yang berguna untuk perbaikan sistem pengelolaan anggaran.

Perkembangan BPK Bandung sejalan dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat dan pemerintah akan pengawasan yang baik terhadap penggunaan anggaran negara. Seiring dengan waktu, BPK Bandung terus memperkuat kapabilitasnya dengan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkompeten untuk mendukung tugasnya sebagai lembaga pengawasan yang independen dan terpercaya.